Apa yang terpikir pertama kali ketika
mendengar “pertambangan”?. Boleh jadi kata “eksploitasi” ada di benak sebagian
besar orang. Padahal, pertambangan bukanlah semata-mata kegiatan mengeruk dan memanfaatkan kekayaan alam. Pertambangan
juga harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab kepada lingkungan, termasuk
memulihkan kondisi alam, memperhatikan fungsi sosial dan meningkatkan kehidupan
masyarakat setempat.
Penanaman bibit pohon sebagai bagian dari upaya reklamasi untuk menjaga dan memulihkan lingkungan di sekitar area tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (instagram.com/newmontID). |
Indonesia yang dikaruniai banyak sumber daya
alam telah lama mengandalkan industri pertambangan
sebagai salah satu nadi pembangunan sekaligus sumber pendapatan negara. Sektor
pertambangan menyumbangkan sekitar 5% dari total Pendapatan Domestik Bruto
(PDB) Indonesia. Pertambangan juga berkontribusi bagi perekenomian lokal dan
menggerakan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pertambangan dianggap sangat
bermanfaat dan memberikan keuntungan baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Apalagi, perusahaan-perusahaan tambang juga membangun sarana dan infrastruktur di
daerah tempat kegiatan mereka. Pertambangan juga membuka lapangan pekerjaan
bagi warga lokal sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Meskipun demikian, tak dapat dipungkiri pertambangan
juga sering menimbulkan permasalahan yang besar bagi lingkungan. Eksploitasi
dalam kegiatan pertambangan mengakibatkan perubahan dan penurunan kualitas
lingkungan. Perubahan-perubahan tersebut seringkali memicu dampak-dampak lain seperti
banjir dan tanah longsor. Bahkan, kegiatan pertambangan bisa melahirkan bencana
yang menyengsarakan seperti semburan
Lumpur Lapindo.
Pembukaan lahan untuk pertambangan menyebabkan
hilangnya habitat serta musnahnya banyak tumbuhan dan hewan. Penggunaan bahan-bahan kimia dalam kegiatan
pertambangan yang melebihi standar baku mutu juga menjadi sumber pencemaran. Penurunan
kualitas air permukaan, air tanah, udara serta tanah dijumpai di daerah-daerah
sekitar area pertambangan. Dengan demikian, kegiatan pertambangan berpotensi
besar menghilangkan fungsi-fungsi lingkungan sebagai penopang kehidupan.
Semakin besar skala pertambangan, maka semakin besar pula dampak yang
ditimbulkan.
Pertambangan juga berdampak pada lingkungan
sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Sudah banyak berita tentang konflik dan
penderitaan masyarakat akibat kegiatan pertambangan di sekitar tempat tinggal
mereka. Masyarakat lokal sering dirugikan karena pertambangan menyebabkan
perubahan tata guna lahan. Bahkan, perubahan kepemilikan tanah yang sebelumnya
menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Masuknya pekerja dari luar daerah dengan
budaya dan pola hidup yang berbeda juga bisa
berpotensi menyebabkan permasalahan. Perbedaan perlakuan yang diterima oleh
masyarakat setempat dengan pekerja pendatang tidak jarang menimbulkan kecemburuan
dan konflik. Potensi gangguan keamanan pun bisa terjadi akibat permasalah
tersebut.
Dengan memperhitungkan dampak positif dan
negatif yang ditimbulkan selama ini, pertambangan sudah seharusnya
dijalankan dengan berwawasan pada lingkungan. Pertambangan ramah lingkungan adalah sebuah
keniscayaan. Konsep ramah lingkungan tersebut bukan hanya diarahkan untuk menjaga
dan memulihkan kondisi lingkungan atau alam, tetapi juga untuk kepentingan
kehidupan masyarakatnya.
Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengharuskan
penerapan pertambangan ramah lingkungan. Peraturan-peraturan tersebut salah
satunya mendorong rehabilitasi atau reklamasi pada wilayah tambang dengan tujuan mengurangi dampak
negatif yang diakibatkan oleh pertambangan.
Akan tetapi, dalam praktiknya peraturan
tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.
Banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi
kewajiban-kewajibannya. Perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki kesadaran dan kapasitas
yang baik untuk menjalankan program tanggung jawab terhadap lingkungan seperti
reklamasi dan CSR.
Apa yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa
Tenggara (PTNNT) bisa menjadi contoh komitmen serta kepedulian pertambangan untuk
memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan. PTNNT telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001. Implementasinya
PTNNT selalu melibatkan pertimbangan lingkungan dalam kegiatan pertambangannya.
Dengan perangkat tersebut PTNNT berupaya meminimalkan dampak buruk terhadap
lingkungan sekaligus meningkatkan
manfaat di bidang sosial.
PT. Newmont Nusa Tenggara adalah perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V, PT Multi Daerah
Bersaing (PTMDB), PT Pukuafu Indah dan PT Indonesia Masbaga Investama. Perusahaan
ini melakukan kegiatan pertambangan
tembaga dan mineral ikutan emas di Batu Hijau yang terletak di sebelah barat daya
Pulau Sumbawa, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB).
Komitmen PTNNT untuk bertindak secara etis
terhadap alam dan masyarakat di sekitarnya diwujudkan dalam beberapa program
dan kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu diarahkan untuk memberi kontribusi dalam
peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat serta mempertahankan
fungsi-fungsi lingkungan hidup sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Salah satu kegiatan penting yang dilakukan adalah reklamasi. Hingga kini
PTNNT telah mereklamasi sekitar 800 hektar lahan. Sejak 2010 PTNNT juga membagikan
ratusan ribu bibit pohon untuk ditanam oleh masyarakat. Pengerukan sedimentasi
bendung juga dilakukan untuk menjaga fungsi alam sekaligus meningkatkan panen
petani.
Program reklamasi lahan yang dijalankan PT. Newmont Nusa Tenggara (twitter.com/newmontID). |
Pemasangan jaringan listrik di Sekongkang yang dilakukan oleh PTNNT (twitter.com/newmontID). |
Untuk meningkatkan kemampuan bercocok tanam, PTNNT
memberikan pembinaan kepada sejumlah kelompok petani, seperti petani jagung di
Maluk. Kini ada sekitar 300 petani yang diberdayakan dan mengolah lahan seluas
sekitar 200 hektar. Pemberdayaan masyarakat juga dilakukan melalui
usaha budidaya rumput laut, salah satunya di desa Kertasari.
Budidaya rumput laut binaan PTNNT di desa Kertasari (instagram.com/newmontID). |
Petani jagung binaan PTNNT di desa Maluk memanen hasil tanamnya (instagram.com/newmontID). |
PTNNT membantu pemenuhan kebutuhan
mendasar masyarakat. Beberapa kegiatan yang dilakukan
antara lain pemasangan jaringan listrik
bagi masyarakat di Kecamatan Sekongkang serta pembangunan jalan
di Benete dan Maluk untuk mempelancar aktivitas masyarakat. Untuk meningkatkan fungsi pelayanan kesehatan rumah sakit, TNNT
membangun gedung fisioterapi di Rumah Sakit Sumbawa Besar. PTNNT juga berperan dalam
meningkatkan askesibilitas pendidikan bagi para putra daerah dengan turut
membangun sekolah dan memberikan beasiswa dalam berbagai jenjang pendidikan.
Lalu apakah dengan memenuhi semua tanggung
jawabnya berarti pertambangan telah membalas jasa pada lingkungan?. Saya
termasuk yang meyakini bahwa apa yang diberikan oleh alam kepada manusia jauh
lebih besar dan tak terhingga dari yang diperkirakan selama ini. Manusia tidak
akan pernah bisa membayar lunas jasa lingkungan terhadap kehidupan.
Oleh karena itu, yang terpenting adalah
merawat lingkungan dengan berbagai cara semaksimal mungkin. Salah satunya dengan
mewujudkan pertambangan ramah lingkungan yang dilandasi paradigma maju bahwa
pertambangan adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa
mengorbankan lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang. Pertambangan harus bisa menjadi
bagian dari pembangunan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat sejahtera dan alam tetap terpelihara.
Kayaknya seru bisa lihat binaan NNT, sekaligus mempelajari proses penambangan di Batu Hijau yaa ;)
BalasHapusAkhirnya kesampaianya ya..^^
HapusEh pertambangan cuman 5% aja yaa ??? gw perna baca kayak nya sampai 17% an menyumbang pendapatan #KayaknyaGwAmnesia
BalasHapusTahun 70-80 an memang besar mas Cumi, tapi kemudian proporsinya menurun..
Hapus